Friday, June 1, 2018

Hukum Membaca Al-Quran di HP tanpa Wudhu

Apakah membaca Al-Quran di HP harus bersuci?
Jawab:
Alhamdulillahi wahdah was shalatu was salamu ‘ala man la nabiyya ba’dah, amma ba’du,
فمعلوم أن تلاوة القرآن عن ظهر قلب لا تشترط لها الطهارة من الحدث الأصغر ، بل من الأكبر ، ولكن الطهارة لقراءة القرآن ولو عن ظهر قلب أفضل ، لأنه كلام الله ومن كمال تعظيمه ألا يقرأ إلا على طهارة .
Telah disepakati (ulama) bahwa membaca Al-Quran secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.
وأما قراءته من المصحف فتشترط الطهارة للمس المصحف مطلقاً ، لما جاء في الحديث المشهور : (لا يمس القرآن إلا طاهر) ولما جاء من الآثار عن الصحابة والتابعين ، وإلى هذا ذهب جمهور أهل العلم ، وهو أنه يحرم على المحدث مس المصحف ، سواء كان للتلاوة أو غيرها
Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.
Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.
وعلى هذا يظهر أن الجوال ونحوه من الأجهزة التي يسجل فيها القرآن ليس لها حكم المصحف ،لأن حروف القرآن وجودها في هذه الأجهزة تختلف عن وجودها في المصحف ، فلا توجد بصفتها المقروءة ، بل توجد على صفة ذبذبات تتكون منها الحروف بصورتها عند طلبها ، فتظهر الشاشة وتزول بالانتقال إلى غيرها ، وعليه فيجوز مس الجوال أو الشريط الذي سجل فيه القرآن ، وتجوز القراءة منه ، ولو من غير طهارة والله أعلم
Oleh karena itu, yang benar, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
Allahu a’lam
Demikian jawaban Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak
Dari situs: Nur Al-Islam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka

*Pertanyaan:*
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempua
*Jawaban:*
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”

Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Hukum Melukis Alis Tanpa Mencukur

Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Apakah ada larangan melukis alis tanpa mencukur bulunya?
Dari Lia di Sleman Anggota Grup WA Bimbingan Islam T04-67
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jika benar-benar proses melukis alis ini tanpa disertai proses mencukur bulu alis, dan menggunakan tinta yang mudah hilang setelahnya. Kemudian tujuan penggambaran alis ini untuk membahagiakan suami, maka tidak mengapa insya’Allah. Namun apabila lukisan ini terdapat di dalamnya proses mencukur bulu alis entah sedikit ataupun banyak, maka haram.
Demikian pula jika lukisan alis menggunakan tinta yang sukar hilang, sehingga ia akan menghalangi aliran air wudhu mencapai permukaan kulit wajah. Kemudian tujuannya supaya terlihat cantik di mata khalayak ramai, maka tidak boleh.
Perlu diketahui bahwa di sana ada yang namanya tato alis, ada pula sulam alis. Perbedaan antara keduanya ialah, tato alis mencukur seluruh bulu alis, kemudian digambar alis palsu di atasnya. Sedang sulam alis, pemotongan bulu alis hanya dilakukan di bagian pinggir alis, kemudian digambar alis di atasnya untuk mempertebal dan memperhitam alis tersebut.
Perbedaannya pula, tato alis ini hasilnya permanen, karena ada proses melukai kulit untuk kemudian menanam tinta, dan proses melukai ini sampai menembus lapisan kulit ke-empat. Berbeda dengan sulam alis, yang biasanya akan hilang dalam kurun waktu dua atau tiga bulan. Karena proses pembuatannya hanya menembus lapisan kulit yang kedua.
Kedua-duanya terlarang karena mengandung unsur pencukuran alis baik sedikit ataupun banyak, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim : 2125).
Di dalam keduanya (tato alis maupun sulam alis) terdapat unsur larangan yaitu penggunaan tinta permanen atau semi permanen yang bisa menghalangi sampainya air wudhu ke permukaan kulit wajah. Disebutkan dalam Fatwa Islam No. 18544 :
والذي يظهر جواز النقش للمرأة المتزوجة، لأنه من جملة الزينة التي تتزين بها لزوجها، ولم يمنع منه مانع شرعي من كتاب أو سنة أو إجماع.
وأما الرجل، فيحرم عليه ذلك، لأنه تشبه بالنساء، والفرق بين النقش بالحناء والوشم ظاهر، فإن الوشم هو أثر وخز الجلد بالإبر وحشوه بالكحل، وهو ثابت دائم. وأما الحناء فإنه يزول، فلذلك كان الأول تغييرا لخلق الله، وكان الثاني زينة مأذوناً فيها.

“Pendapat yang lebih tepat bolehnya berhias dengan cara menggambar dengan pacar bagi wanita yang telah menikah, karena hal ini termasuk bersolek yang boleh dihadapan suaminya. Dan tidak ada syariat yang melarangnya baik berupa dalil Al-Qur’an, As-Sunnah maupun ijma’/kesepakatan para ulama’.
Adapun bagi lelaki maka haram hukumnya hal itu, karena itu merupakan bentuk menyerupai kaum wanita. Dan perbedaan antara menggambar dengan pacar dan antara tato sangat jelas. Karena tato itu dilakukan dengan cara melukai dan menusuk kulit dengan jarum kemudian memberinya celak/tinta, maka gambarnya permanen.
Adapun menggambar dengan pacar, hasilnya akan hilang dengan cepat. Oleh karenanya tato itu merubah ciptaan Allah, sedangkan pacar hanya proses menghiasi yang dibolehkan”. (Fatwa Islam No. 18544).
Wallahu a’lam.
Referensi :
Shahih Muslim oleh Al-Imam Muslim.
Fatwa Islam No. 18544.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

P e n j a r a

Ust. Badrusalam LC
Nabi bersabda:
Dunia itu penjara bagi mukmin..
dan surga bagi orang kafir..
HR At Tirmidzi.

ada orang berkata..
kok agama ini banyak larangannya ya..
riba haram..
mabuk mabukkan haram..
pacaran haram..
duduk berduaan cewek cowok bukan mahram haram..
niup terompet di malam tahun baru gak boleh..
gak enak banget..
pengennya sih bebaas bebaaas..
mau maunya gue dong..

demikianlah..
dunia memang penjara buat mukmin..
tempat ujian dan cobaan..
cobalah fikirkan..
kenikmatan dunia sementara..
kesenangannya sering membawa sengsara..
makanya Allah enggan menjadikan dunia sebagai surganya mukmin..
karena ia fana..

sabarlah sebentar di dunia..
untuk mendapatkan kesenangan abadi di surga..
ya Allah..
beri kami kekuatan..

Hukum Seputar Keluarga Berencana

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
*Pertanyaan*
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?

*Jawaban*
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وفي رواية: الاَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
1. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
2. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”.
[Fatawa Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]
*Pertanyaan*
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?”

*Jawaban*
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.

[Fatawa Mar’ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]
*SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]*
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

*Pertanyaan*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?”

*Jawaban.*
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra/17 : 6]
وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu’ [Al-A’raf/7 : 86]
Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :
1. Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
2. Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.
[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]
*Pertanyaan*
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa sebab?”

*Jawaban*
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا
“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra’/17 : 6]
وَاذْكُرُوا إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A’raf /7: 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” [Hud/11 : 6]
Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.
Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.
1. Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
2. Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak.
Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan.
Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari’at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas.
Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan ‘azal ketika berjima’ tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu.
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azal sedangkan Al-Qur’an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam)” [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu’aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber’azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber’azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber’azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.
Berdasarkan keterangan ini maka ‘azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri”.
[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li’umumil Ummah]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun V/2001. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Hukum Senam Yoga

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelum membahas hukum yoga, kita perlu mengenal apa itu yoga. Kita simak cuplikan berikut,
Yoga berasal dari suku kata yuj, dalam bahasa Sansekerta berarti “menghubungkan” atau “mempersatukan”. Secara bahasa yoga bermakna menyatu, manunggal dengan kesadaran Tuhan atau kenyataan diri sendiri. Dengan kata lain yoga merupakan salah satu ritual yang mengantarkan seseorang pada kemanunggalan dirinya dengan sang pencipta.
Dalam Yoga, meditasi disebut dengan Dhyana yang artinya adalah aliran pikiran. Meditasi dalam Yoga berdasarkan pada pengetahuan Tantra (yang selanjutnya dikenal sebagai Astaunga Yoga). Tantra berarti kebebasan dari kegelapan dengan cara penyatuan dengan Yang Maha Tinggi (Tuhan). Arti lain dari meditasi adalah Samadhi. Samadhi adalah “persatuan dengan Tuhan” (Sam artinya “dengan”, Adhi artinya “Tuhan”)
Keberadaan yoga yang banyak dilakukan oleh masyarakat, terutama pada perkumpulan yoga hari ini, sebenarnya bukan yoga yang murni olah tubuh. Para praktisi yoga banyak mencampur adukkan gerakan yoga dari tahapan meditasi diam hingga meditasi gerak.
Yoga memang tak ubahnya dengan meditasi. Secara umum, senam yoga adalah meditasi dalam gerak.
Sebab dalam melakukan gerakan yoga juga pikiran kita dilatih untuk tenang dan khusyuk) dengan selalu mengiringinya dengan bacaan-bacaan khusus disertai dengan menghadirkan hati dan kekhusyu’an.
Memusatkan pikiran dan konsentrasi, atau melihat pada objek gambar tertentu. Setelah mereka melakukannya, biasanya mereka merasakan sensasi yang berbeda.
Terutama bagi praktisi yoga yang ingin mendapatkan suatu kesaktian tertentu, ada yang mengklaim mereka didatangi mahkluk astral (Dewa-dewi) yang sesungguhnya itu adalah setan. Sumber: metafisis.net
Hukum Yoga
Kita sepakat bahwa yoga berasal dari agama paganisme, hindu dan budha. Dan di sana ada dua unsur mendasar dalam yoga,
[1] Gerakan dan olah badan
[2] Olah jiwa, konsentrasi, dengan mengkondisikan bayangan tertentu dalam pikiran.
Untuk memaksimalkan unsur kedua ini, yoga kebanyakan dilakukan di waktu matahari terbt atau matahari terbenam, di tempat terbuka yang bisa melihat langsung matahari. Karena itu, motivasi terbesar yoga biasanya bukan kesegaran badan, tappi lebiih pada ketenangan batin. Sehingga erat kaitannya dengan aqidah.
Berdasarkan keterangan di atas, jika salah satu dari dua unsur ini tidak ada, tidak bisa disebut yoga. Sehingga yoga tidak sebatas aktivitas olah raga, yang hukum asalnya mubah. Tapi lebih dari sebatas olah badan dan fisik.
Dengan pertimbangan di atas, dalam Fatwa Islam dinyatakan bahwa yoga hukumnya terlarang,
وخلاصة القول : أنه لا يجوز للمسلم أن يمارس اليوغا البتة ، سواء أكانت ممارسته عن عقيدة ، أو عن تقليد ، أو كانت طلباً للفائدة المزعومة
Kesimpulannya, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan senam yoga sama sekali. Baik karena latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan, atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan.
Selanjutnya fatwa islam menyebutkan beberapa pertimbangan sisi aqidah,
[1] Yoga bersinggungan dengan aqidah tauhid, ada upaya mendekatkan diri kepada selain Allah, atau minimal membangun keyakinan menyimpang tentang hubungan tuhan dengan makhluk, yaitu keyakinan manunggal.
[2] Ritual ini dilakukan dengan mengikuti aktivitas matahari. Yang ini sama persis seperti ibadahnya orang kafir, seperti agama shinto.
Karena alasan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita shalat di waktu matahari terbit dan hendak terbenam. Karena setan berada di tempat matahari terbit dan terbenam, agar disembah manusia.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَحَيَّنُوا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ
Janganlah kalian secara sengaja memilih waktu shalat ketika matahari terbit atau terbenam, karena dia terbit diantara dua tanduk setan. (HR. Bukhari 3099)
[3] Kegiatan ini meniru ritual orang pagan, penyembah berhala. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan,
مَن تشبَّه بقوم فهو منهم
Siapa yang meniru satu kaum maka dia bagian dari kaum itu… (HR. Abu Daud 4033).
(Fatwa Islam, no. 101591)
Pengganti Yoga
Untuk masalah olah raga, hukum asalnya halal, selama tidak melanggar syariat, tidak dikaitkan dengan keyakinan, dan sifatnya untuk olah badan agar lebih sehat.
Karena itu, olah raga, murni urusan dunia. Dan manusia bisa bebas berkreasi untuk semua dunia, dengan batasan di atas. Untuk bisa sehat, tidak harus pake yoga.
Allahu a’lam

Ustadz Ammi Nur Baits

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (1)

Asuransi
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. 
mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai *hukum asuransi* disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat.

*Pertama*
*Jual beli ghoror (mengandung ketidak jelasan)*

Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsure ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan mengenai jual beli ghoror, maka ia termasuk dalam bahasan utama dalam kitab buyu’ (jual beli). Oleh karenanya, Imam Muslim memasukkan masalah ini di awal-awal bahasan jual beli.
Masalah ghoror mencakup permasalahan yang amat banyak, tak terbatas. Yang termasuk jual beli ghoror mulai dari jual beli budak yang kabur atau tidak ada atau tidak jelas, 
jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, jual beli sesuatu yang belum sempurna dimiliki oleh penjual, jual beli ikan dalam kolam yang memiliki banyak air, jual beli susu dalam ambing betina, jual beli janin dalam perut, jual beli seonggok makanan yang tidak jelas timbangannya, jual beli baju yang tidak jelas dari tumpukan pakaian, jual beli kambing dari segerombolan kambing dan contoh-contoh semisal itu. Semua bentuk jual beli ini termasuk dalam jual beli yang batil karena mengandung ghoror tanpa ada hajat (kebutuhan).” (Syarh Muslim, 10: 156).

Kali ini kita akan melihat beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya:
1. Ghoror dalam akad
Beberapa contoh jual beli yang terdapat ghoror dalam akad:
– Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya.
– Jual beli hashoh, yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513).
2. Ghoror dalam barang yang dijual
Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat.
Contoh:
– Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli.
– Jual beli hashoh sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat sisi jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang akan dijual.
– Jual beli dengan sistem ijon. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555).
Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih).
Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.
Beda halnya jika buah yang dibeli dipetik langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinya akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi.
– Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor ini menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini pun mengandung ghoror karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan.
3. Ghoror dalam bayaran (uang)
Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339).
Contoh:
– Jual beli habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883).
Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.
– Asuransi karena di dalamnya mengandung ghoror dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident. Kita pun mengetahui bahwa sifat accident adalah waktunya tak tentu kapan. Kemudian premi yang diserahkan dan klaim yang diperoleh pun mengandung ghoror, unsur ketidakjelasan karena tidak jelas besaran yang akan diperoleh. Jadi asuransi mengandung sisi ghoror pada waktu dan besaran yang diperoleh. Dari salah satu alasan ini asuransi menjadi terlarang dan masih ada beberapa alasan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan jelas jual beli ghoror.
Asuransi termasuk transaksi jual beli karena ada premi sebagai setoran awal dan klaim yang akan diperoleh sebagai timbal baliknya. Mengenai hukum asuransi secara jelas diterangkan dalam tulisan berikut: Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi.

Ghoror yang Dibolehkan
Walaupun ghoror asalnya terlarang, namun ada beberapa jual beli bentuk ghoror yang dibolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata,
الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز
“Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”.
2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl(pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh.
3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu.
4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli.
Wallahu waliyyut taufiq.

Ust. Muhammad abduh tuasikal

Ingat Bahaya Berhutang !!!

Untuk setiap orang yang berhutang seharusnya mengingat bahaya banyak berhutang berikut ini.
1. Akan menyusahkan dirinya di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
2. Jiwanya masih menggantung hingga hutangnya lunas. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, artinya tidak bisa kita katakan ia selamat ataukah sengsara sampai dilihat hutangnya tersebut lunas ataukah tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142). Asy Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi hutang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berhutang masih menggantung disebabkan oleh hutangnya sampai hutang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi hutangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi hutangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan hutangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nailul Author, 6/114). Penjelasan Asy Syaukani menunjukkan ancaman bagi orang yang mampu melunasi hutang lantas ia tidak amanat. Ia mampu melunasinya tepat waktu, namun tidak juga dilunasi. Bahkan seringkali menyusahkan si pemberi hutang. Padahal si kreditur sudah berbaik hati meminjamkan uang tanpa adanya bunga dan mungkin saja si kreditur butuh jika hutang tersebut lunas.
3. Diberi status sebagai pencuri jika berniat tidak ingin mengembalikan hutang. Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
4. Berhutang sering mengantarkan pada banyak dusta. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12/37). Realita yang ada itulah sebagai bukti. Orang yang berutang seringkali berdusta ketika pihak kreditur datang menagih, “Kapan akan kembalikan utang?” “Besok, bulan depan”, sebagai jawaban. Padahal itu hanyalah dusta dan ia sendiri enggan melunasinya.
Jika Mampu Mengembalikan Hutang, Segeralah Tunaikan
Jika sudah mengetahui bahaya di atas, maka tentu saja kita harus bersikap amanat. Jika mampu lunasi hutang, segeralah lunasi. Kita tidak tahu kapan nafas kita berakhir. Barangkali ketika kita mati, malah hutang-hutang kita yang sekian banyak belum juga terlunasi. Sungguh nantinya keadaan seperti ini akan menyusahkan diri kita sendiri. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
Sudah berniat melunasi hutang dan sekeras tenaga berusaha untuk melunasinya, itu pun sudah termasuk sikap yang baik. Allah akan menolong orang semacam ini dalam urusannya.
Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kholil-ku (kekasihku) shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
“Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399 dan An Nasai no. 4686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali lafazh “fid dunya” -di dunia-)
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Moga pertolongan Allah segera datang jika kita benar-benar dan berusaha keras melunasi hutang-hutang kita.
Salah Memposisikan Dalil
Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280). Dalilnya memang benar, namun salah meletakkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi hutang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil.
Pikir Matang-Matang Sebelum Berhutang
Jika kita mengingat kembali bahaya berhutang di awal bahasan, maka sudah seharusnya setiap muslim memikirkan matang-matang sebelum berhutang. Usaha bisa maju tidak selamanya dengan modal uang. Sudah seringkali di Majalah Pengusaha Muslim dijelaskan mengenai berbagai usaha dengan modal minimalis atau bahkan ada yang tanpa modal sama sekali. Ini tentu bisa sebagai pilihan alternatif. Jadikanlah prinsip, berutang di saat butuh dan merasa mampu mengembalikan. Sehingga dengan prinsip seperti ini tidak membuat kita sulit di dunia dan di akhirat kelak.
Ingatlah bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri selalu meminta pada Allah perlindungan dari banyak utang dengan doanya: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang) (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Ibnul Qoyyim berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.” (Al Fawaid, 57)


Keutamaan Mempunyai Anak Perempuan

Apa keutamaan anak perempuan? Krn sy prnh dengar, katanya bs mnjadi tabir bg orang tuanya dr neraka. Apa benar?
*Jawab:*
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari tabiat manusia yang rakus dunia, mereka berharap anaknya bisa membantunya untuk mendapatkan harta dunia sebanyak-banyaknya. *Karena itulah, umumnya menusia lebih mengharapkan kehadiran anak laki-laki dari pada anak perempuan.* Disamping biaya nafkah lebih murah, anak laki-laki juga bisa membantu sang ayah mengais rizki.
*Islam mengajak manusia menuju kebahagiaan akhirat, memberikan motivasi sebaliknya. Bahwa anak perempuan selayaknya dimuliakan.* Sekalipun nampaknya di dunia tidak bisa membuat kaya orang tuanya, pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak perempuan akan menjadi tabungan baginya kelak di hari kiamat.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan anak perempuan. Diantaranya,
💧Pertama, hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
Suatu hari, ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku untuk meminta sesuatu. Namun aku tidak memiliki makanan apapun selain satu buah kurma. Akupun memberikan satu kurma itu ke sang ibu. Kemudian dia membagi dua kurma itu dan memberikannya kepada anak-anaknya, sementara dia tidak memakannya. Lalu dia keluar dan pergi.
Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan aku ceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau bersabda,
*Siapa yang diuji dengan kehadiran anak perempuan, maka anak itu akan menjadi tameng baginya di neraka*. (HR. Ahmad 24055, Bukhari 1418, Turmudzi 1915, dan yang lainnya).
💧Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
*Siapa yang menanggung nafkah dua anak perempuan sampai baligh, maka pada hari kiamat, antara saya dan dia seperti ini. Beliau menggabungkan jari-jarinya*. (Muslim 2631, dan Ibnu Abi Syaibah 25439).
💧Hadis ketiga, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
*Siapa yang memiliki anak perempuan, dia tidak membunuhnya dengan dikubur hidup-hidup, tidak menghinanya, dan tidak lebih mengunggulkan anak laki-laki dari pada anak perempuan, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga*. (HR. Abu Daud 5146, Ahmad 1957 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth).
💧Hadis keempat, dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
*Siapa yang memiliki 3 anak perempuan, lalu dia bersabar, memberinya makan, minum, dan pakaian dari hasil usahanya, maka semuanya akan menjadi tameng dari neraka pada hari kiamat.*(HR. Ahmad 17403, Ibnu Majah 3669, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
💧Hadis kelima, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
*”Siapa yang menafkahi dua atau tiga anak perempuan atau saudara perempuan, hingga mereka menikah atau sampai dia mati, maka aku dan dia seperti dua jari ini.” Beliau berisyarat dengan dua jari: telunjuk dan jari tengah*. (HR. Ahmad 12498 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Demikian, Allahu a’lam.


Ustadz Ammi Nur Baits